Baliho terpasang di pusat Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha) 

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melarang pemasangan baliho partai di areal pusat pemerintahan dan perkantoran. Larangan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Uang Burhanudin mengungkapkan bahwa pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan dan berada di dekat perkantoran harus segera diturunkan. Hal ini berlaku tanpa memandang partai politik atau pihak yang terlibat.

"Kita sudah mulai bergerak khusunya yang ada di pusat pemerintahan ibu kota Kabupaten Sukabumi. Yang berdekatan tidak sesuai radius dengan aturan itu harus diturunkan, itu yang sudah dilakukan," ujar Uang Burhanudin, Minggu (24/9/2023). 

Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sukabumi, kata Uang Burhanudin, telah berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait pemasangan iklan dan baliho di area pusat pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan ini, bahkan jika pelanggarannya berasal dari partai politik tertentu.

"Pak bupati sudah berkomitmen jangan melihat bahwa itu partai saya kalau menyalahi cabut saja," kata. 

Menurut dia, aturan tersebut melarang pemasangan baliho di sekitar pusat perkantoran dan pemerintahan, termasuk di pohon dan tiang lampu. Sanksi atas pelanggaran ini akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bertugas menertibkan aturan terkait kampanye politik dan pemasangan iklan di masa kampanye.

"Itu untuk pusat perkantoran yang tidak diperbolehkan, kalai itu sudah jelas di pohon sampai dipaku itu tidak boleh, itu secara aturan," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network