MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat kembali mengizinkan event seni dan objek wisata beroperasi. Namun, kegiatan itu harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Pemberian izin untuk event seni dan objek wisata itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 943/131/Satuan Tugas. Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat 9 Januari 2021 ini disebutkan bahwa Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif, dan Pertunjukan Seni Budaya dapat melaksanakan kembali aktivitasnya.
Pembolehan aktivitas seni budaya dan pariwisata itu berlaku dari 9-23 Januari 2021 mendatang, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Semua aktivitas tersebut boleh dilaksanakan dengan catatan harus menerapkan prokes. Ketika ditemukan pelanggaran Prokes, konsekuensinya akan dilakukan penutupan sementara.
Sementara diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19, Kabupaten Majalengka termasuk dalam daerah yang menerapkan PSBB tersebut.
Ketua Majalengka Singers Community (MSC) Rekha Dewi Asgarini justru bingung dengan surat edaran itu. Sebab tidak sinkron dengan surat edaran dari Pemprov Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka Pemkab Majalengka jawa barat seni budaya objek wisata dampak psbb penerapan psbb psbb jabar
Artikel Terkait