Suasana saat PSBB total di perbatasan antara Kota Bandung dan Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Mulai hari ini hingga 25 Januari 2021, 20 kota dan kabupaten di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional  dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat (8/1/2021).

PSBB proporsional berlaku di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang. Kemudian, Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Garut, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Karawang, Subang, dan Sukabumi.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh kabupaten dan kota di Jabar. 

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, Tasikmalaya, dan Pangandaran. Sama seperti PSBB proporsional, AKB di tujuh daerah mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan agar PSBB proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network