Sementara itu, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2021, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan. Hal tersebut termasuk dalam proyek pembangunan puskesmas di Karawang pada tahun 2021.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Karawang selaku Pengguna Anggaran untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp115 juta pada pembayaran termin terakhir atas renovasi Puskesmas Telukjambe.
Selain itu, juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Karawang selaku Pengguna Anggaran untuk memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar sesuai ketentuan serta menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait