Siswa SD di Kota Bandung melaksanakan PTM 100 pesen pada tahun ajaran baru 2022 seiring melandainya kasus Covid-19. (FOTO: ARIF BUDIANTO)

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. "Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucap Hikmat Ginanjar.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network