Nantinya TACB akan menyisir dua bangunan tersebut, dari mulai survei hingga pengecekan data. Kemudian hasil kajian akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Setelah itu baru akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi untuk diregistrasikan ke Kemendikbud.
Menurutnya, ketika sudah menjadi cagar budaya, maka Pemkot Cimahi memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang nantinya akan dikuatkan dengan Perda. Sehingga akan ada anggaran yang dikeluarkan untuk melestarikan dan melakukan pemeliharaan.
Lebih lanjut dikatakannya, bersamaan dengan kajian cagar budaya oleh TACB, Disbudparpora bersama DPRD akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Namun karena kondisi sedang pandemi, rencana itu dimundurkan ke Januari 2021.
"Raperda ini kita butuhkan sebagai dasar untuk melaksanakan proses penetapan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Cimahi," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pemkot cimahi cagar budaya Kawasan Cagar Budaya bangunan cagar budaya tim ahli cagar budaya kota cimahi jawa barat
Artikel Terkait