Oleh karena itu, kata Susno, Sayembara itu digelar bagi semua pihak yang bisa membuktikan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya saya ajak daripada kita ribut-ribut di tv, mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurudiksi Cirebon kota. Saya beri hadiah 10 juta tunai dari uang hasil saya jual kopi insyaallah halal," katanya.
Tak Semua Polisi Bisa Menangkap
Susno pun menegaskan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri berhak untuk melakukan proses penangkapan.
Saat itu, Susno ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait tindakan Iptu Rudianan yang melakukan penangkapan, membuat laporan hingga penyiksaan terhadap para pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi kemudian melakukan penyiksaan sudah memenuhi standar operasional daripada Polri sesuai ketentuan yang berlaku?" tanya Farhat Abbas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Susno mengatakan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri memiliki kewenangan untuk melakukan proses penangkapan.
"Saya kira kemarin sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk perbuatan upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan dan ditambah lagi kita berpegang pada hukum acara. Saya kira tidak perlu dijelaskan lagi, itu hal yang sangat sangat simpel, tidak semua polisi atau polri berwenang menangkap," jelas Susno.
"Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan," katanya.
Susno pun meminta, tim kuasa hukum Saka Tatal untuk menilai sendiri apakah peristiwa tersebut merupakan operasi tangkap tangan atau bukan.
"Silakan dinilai sendiri, apakah peristiwanya tertangkap tangan atau tidak, apakah dia anggota reserse yang diberi surat perintah atau tidak saya belum pernah menanyakan itu," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait