BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayat akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Jumat 18 Agustus 2022 atau tepat 1 tahun kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) terjadi. Selain untuk Presiden, surat itu juga ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayat mengatakan, melalui surat tersebut, keluarga korban meminta agar penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia Mustika Ratu yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 itu, tidak dihentikan.
Selain itu, harapan terbesar keluarga korban, kasus segera diungkap dan pelaku ditangkap. "Kami akan berkirim surat ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Kompolnas agar kasus ini tidak dihentikan," kata Rohman, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan subang Kabupaten Subang presiden jokowi presiden joko widodo kapolri
Artikel Terkait