BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dua jalur suap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi. Dua jalur suap itu disebut dengan istilah atas dan bawah.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, terkait pengurusan vonis kasasi KSP Intidana, ada dua jalur suap hakim agung, yaitu, atas dan bawah.
Jalur atas melibatkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri menjadi perantara bagi para debitur KSP Intidana agar terhubung dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Heryanto Tanaka menggelontorkan uang senilai Rp11,2 miliar untuk Dadan Tri untuk mengurus perkara melalui Hasbi. Kini, Dadan Tri dan Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK.
"Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadan. Kemudian sekma (sekretaris MA) dan hakim di Mahkamah Agung," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).
Jalur bawah, ujar Wawan Yunarwanto, melibatkan pegawai MA, antara lain, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Redhy Novarisza, staf Gazalba Saleh.
Empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Mereka menjadi perantara suap dari para debitur ke hakim agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. "Jalur bawah melalui Desy tadi kemudian sampai ke staf," ujar Wawan Yunarwanto.
Wawan Yunarwanto menuturkan, nominal uang yang digelontorkan para debitur agar kasasi dikabulkan MA.
Untuk kasus perdata, total uang yang digelontorkan Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA sebesar 220.000 Dolar Singapura.
"Terkait perkara pidana (yang melibatkan Gazalba Saleh) itu SGD 110.000. Untuk perdata khusus (yang melibatkan Sudrajad Dimyati) 220.000 Dolar Singapura. Kemudian untuk PK (yang melibatkan Takdir Rahmadi) 202.000 Dolar Singapura. Di dakwaan, kami singgung pemberian untuk Hasbi melalui Dadan itu Rp11,2 miliar," tutur dia.
Diketahui, Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif pada MA dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinilai terbukti menerima suap 80.000 Dolar Singapura terkait pengurusan perkara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar 20.000 Dolar Singapura.
Pengacara Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal saat KSP Intidana terbelit masalah hukum perdata. Pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya, berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya, yakni, Eko Suparno jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi pada 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan Dolar Singapura digelontorkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian suap untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Sale, serta sejumlah pegawai di MA.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait