Polisi menujukkan barang bukti sisa air keras daan pakaian korban. (FOTO: ADI HARYANTO)

Petugas Unit Reskrim Polsek Padalaraang, tutur Kapolres Cimahi, mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian ini seperti, pakaian, sandal, dan sisa cairan air keras yang dibeli oleh pelaku secara online. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Padalarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi. 

Sementara itu, pelaku Daniel Satria Darma mengaku, nekatn menyiram air keras karena kesal istri selalu minta cerai. Padahal, meski sudah tidak tinggal satu rumah, dia masih sayang dan tidak mau berpisah dengan istrinya yang sudah memberikan dua anak bagi dirinya itu.

"Saya lakukan itu dalam keadaan sadar, hanya karena kesal saja sebab istri minta cerai," kata Daniel Satri Darma yang mengaku pernah sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban Dini.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network