Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pelaku Dedi nekat melakukan KDRT lantaran cemburu terhadap korban. Tersangka memergoki korban berkomunikasi lewat pesan singkat atau chatting dengan pria lain.
“Atas perbuatannya, tersangka Dedi Suryadi dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi atas kerja keras Polres Sumedang Polda Jabar dalam keberhasilannya mengungkap kasus pelaku kekerasan di dalam rumah tangga.
Editor : Agus Warsudi
kdrt kasus kdrt korban KDRT uu penghapusan kdrt Kabupaten Sumedang sumedang polres sumedang air panas disiram air panas penyiraman air panas
Artikel Terkait