ID, suami yang tega membunuh istrinya RN gegara cekcok soal utang di Banjaran Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Setelah itu, ujar AKBP Imron Ermawan, pelaku ID menindih tubuh korban dengan kedua lutut sehingga tidak bisa bergerak. Lantaran berteriak, pelaku ID membekap mulut korban dengan bantal selama sekitar 1 jam. Akibatnya, korban tidak bisa bernapas dant tewas. 

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku ID kabur. Sedangkan jasad korban ditemukan tetangganya. Warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjaran.

Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memburu tersangka ID. Akhirnya, pelaku ID berhasil diringkus. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ID harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung dan dijerat pasal berlapis, Pasal 44 UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Tersangka ID terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Imron Ermawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network