Polda Jabar menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang sebagai tersangka. (Foto: iNews/Irwan)

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamana hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, kecelakan ini terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network