Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamana hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, kecelakan ini terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.
Editor : Donald Karouw
kecelakaan beruntun di tol cipularang polda jabar sopir truk Tersangka Kecelakaan Cipularang polres purwakarta
Artikel Terkait