Akibat pristiwa tersebut, SRW juga terancam hukuman penjara selama 6 tahun atas dugaan kelalaian saat membawa kendaraan. "Kita menerapkan pasal 310 ayat 4 kepada sopir truk dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar AKP Anaga Budiharso.
Diberitakan sebelumnya, tabrakan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Dua pengendara motor tewas akibat kecelakaan yang diduga disebabkan truk boks mengalami rem blong ini.
Editor : Agus Warsudi
cianjur Cianjur Hari ini kabupaten cianjur kecelakaan di cianjur polres cianjur Satlantas Polres Cianjur tabrakan beruntun kecelakaan lalu lintas
Artikel Terkait