Truk boks penyebab tabakan beruntun nyungsep di lahan kosong. Sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: RICKY SUSAN)

Akibat pristiwa tersebut, SRW juga terancam hukuman penjara selama 6 tahun atas dugaan kelalaian saat membawa kendaraan. "Kita menerapkan pasal 310 ayat 4 kepada sopir truk dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar AKP Anaga Budiharso. 

Diberitakan sebelumnya, tabrakan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (2/8/2023) lalu. 

Dua pengendara motor tewas akibat kecelakaan yang diduga disebabkan truk boks mengalami rem blong ini. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network