Truk boks penyebab tabakan beruntun nyungsep di lahan kosong. Sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: RICKY SUSAN)

CIANJUR, iNews.id - SRW (41), sopir truk boks yang menjadi penyebab tabrakan beruntun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah. SRW dianggap lalai dalam membawa kendaraan sehingga menyebabkan tabrakan beruntun. 

"Iya kemarin pukul 16.00 WIB, kami menetapkan sopir truk sebagai tersangka usai terbukti bersalah karena lalai saat membawa kendaraan," kata Kasatlantas Polres Cianjur, Jumat (4/8/2023). 

Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil mengamankan sopir truk usai terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan dan memakan korban jiwa sebanyak 2 orang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network