CIREBON, iNews.id - Dua pasang sopir dan kernet tertangkap basah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota sedang asyik pesta sabu di tepi Jalan Ahmad Yani atau jalan bypass Kota Cirebon. Sopir dan kernet mobil pengangkut barang dari Jakarta menuju Lombok tersebut mengonsumsi sabu di kendaraan masing-masing.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, empat tersangka itu berinisial RM dan SR, GR, dan HW tertangkap basang sedang mongonsumsi sabu di mobil boks masing-masing pada Selasa 21 Desember 2021 pukul 01.30 WIB.
"Pada 21 Desember jam 01.30, kami ungkap kasus penyalahgunaan narkotika sabu-sabu. Waktu itu, anggota sedang patroli di Jalan Ahmad Yani melihat pengemudi dan kernet yang sedang konsumsi sabu," kata Kapolres Cirebon Kota saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12/2021).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, berdasarkan pengakuan keempat tersangka, barang haram tersebut didapat dari penjual berinisial DD yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Mereka beli secara langsung dari DD, transaksinya langsung. Saat ini DD masih kami cari," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Dari penangkapan tersebut, tutur Kapolres Cirebon Kota, petugas mengamankan barang buti berupa alat isap sabu atau bong, pipet kaca, unit handphone dan mobil boks.
"Akibat menyalahgunakan narkoba, keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan," tutur Kapolres Cirbeon Kota.
Sementara itu, tersangka SR, saat dimintai keterangan di depan awak media mengaku, menonsumsi sabu agar kondisi tubuh tidak mudah lelah dalam melakukan perjalanan mengantar barang.
"Biar tambah kuat, saya dapat barang itu (sabu) seharga Rp 300 ribu, berapa gramnya saya tidak paham, saya baru dua kali mengkonsumsinya," kata tersangka SR.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait