UNS, sopir bus DAMRI yang menabrak penyeberang jalan hingga tewas di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, jadi tersangka.. (Foto: ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - UNS (41), sopir bus DAMRI berpelat nomor polisi (nopol) D 7605 AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Ai Julaeha (69), seorang penyeberang jalan. Tersangka diduga lalai sehingga bus DAMRI yang dikendarainya menabrak korban Ai Julaeha, penyebarang jalan, hingga tewas di Jalan Moch Toha pada Senin (19/9/2022) pagi.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, UNS, sopir bus DAMRI yang menabrak korban Ai Julaeha telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"UNS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1, 2 Undang-undang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan. dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ai Julaeha, seorang pejalan kaki, tewas tertabrak bus DAMRI di depan bengkel Shapire di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Senin (19/9/2022) pagi. Korban, warga Gang Ciseureuh IX RT 09/03, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung itu, tertabrak bus saat sedang menyeberang jalan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network