Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah terkait mudik lebaran 2022. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
 
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) dan booster.

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network