Kang Dedi menyatakan, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung kepada majelis hakim. Begitu pun sebaliknya. “Jadi itu (materi gugatan) rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” ujarnya.
Kang Dedi menuturkan, hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Sidang akan dilanjutkan pada awal 8 November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Setelah seluruh rangkaian tersebut berakhir Kang Dedi Mulyadi kembali memberhentikan angkot untuk meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait