Dedi Mulyadi naik angkot saat datang ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jalan Ir H Juanda. (FOTO: ISTIMEWA)

PURWAKARTA, iNews.id - Dedi Mulyadi angkat bicara terkait gugatan cerai yang dilayangkan istri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Negeri (PA) Purwakarta. Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu menyatakan, materi gugatan cerai rahasia hakim dan seharusnya tidak dibuka ke publik.

Pernyataan itu disampaikan Kang Dedi seusai menghadiri sidang di PA Purwakarta, Jalan Ir H Djuanda, Kabupaten Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Diketahui Kang Dedi sejak Oktober 2022 ini digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta. Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi.

Kang Dedi datang ke PA Purwakarta menggunakan angkot bersama penumpang lain. Sesampainya di pengadilan ia langsung menuju ke bagian belakang tempat mediasi berlangsung. 

Sebelum masuk ke ruang mediasi, Kang Dedi menyalami puluhan wartawan yang sudah menunggu. “Alhamdulillah, sehat,” kata Kang Dedi saat menjawab sapaan wartawan seraya masuk ke ruang mediasi.

Saat Kang Dedi masuk ke ruang mediasi wajah Anne terus menunduk sambil asyik memainkan handphone. Sementara Kang Dedi sebelum masuk ke ruang mediasi menitipkan dompet dan HP miliknya.

Bupati Anne pun tetap menunduk dan tidak mau menatap saat Kang Dedi mengajaknya bersalaman. Setelah itu Anne kembali fokus ke HP. Setelah kurang lebih satu jam mediasi, akhirnya sidang dinyatakan selesai. 

Ditemui usai sidang Anne berharap sidang tersebut segera selesai. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.

Tak lama Kang Dedi pun keluar dari ruang sidang. Saat ditanya tanggapannya soal proses perceraian ia menyebut selama ini tak pernah menggugat sang istri. Namun secara tiba-tiba ia kini justru digugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat gak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai,” ujar Kang Dedi.

Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu mengatakan, saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Sidang di PA Purwakarta pada Kamis (27/10/2022), hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Kang Dedi menyatakan, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung kepada majelis hakim. Begitu pun sebaliknya. “Jadi itu (materi gugatan) rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” ujarnya.

Kang Dedi menuturkan, hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi. 

Sidang akan dilanjutkan pada awal 8 November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Setelah seluruh rangkaian tersebut berakhir Kang Dedi Mulyadi kembali memberhentikan angkot untuk meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network