BANDUNG, iNews.id - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat melaksanakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Tujuannya untuk mencegah agar kasus penularan Covid-19 tak melonjak dan meluas.
Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang membandel, tak mengindahkan larangan mudik, sehingga memaksakan diri pulang kampung, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Fakta ini membuat Dadan Tri Yudianto, praktisi hukum di Kota Bandung angkat bicara untuk turut mengedukasi dan mencerahkan masyarakat.
Menurut Dadan Tri, mudik memang selalu menjadi isu menarik setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan semata tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain.
Namun, kata Dadan, pada situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik. Berdasarkan pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan pada pengaturan moda transportasi yang akan digunakan para pemudik, kondisi jalan, dan lalu-lintas memadai.
Sedangkan pada tahun ini lebih kepada situasi pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat karena kasus penularan masih tinggi. Karena itu pemerintah dua kali mengeluarkan larangan mudik dilaksanakan.
"Tahun lalu atau pada 2020, mudik ditiadakan dan para calon pemudik tidak diperkenankan melakukannya mengingat situasi pandemi Covid-19 masih tinggi. Pada tahun ini, meskipun diperkirakan mulai mengalami penurunan, namun diharapkan benar-benar terkendali dengan tidak memunculkan kasus baru," kata Dadan, Selasa (27/4/2021).
Karena itu, ujar Dadan, pokok yang menjadi dasar larangan mudik adalah situasi yang masih belum normal. Sewaktu-waktu, jika tidak dicegah, akan semakin meningkatkan kembali jumlah penderita Covid-19.
"Bahkan bukan tidak mungkin mudik menciptakan klaster baru, yaitu klaster mudik. Daripada lolos perhatian dari kemungkinan muncul jumlah kesakitan baru lebih baik mencegah agar benar-benar tidak terjadi," ujarnya.
Untuk mengatur pelaksanaan pelarangan mudik, tutur Dadan Tri, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan hukum atas pelaksanaan pelarangan mudik. Dengan surat larangan itu juga, jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus Corona menemukan momentumnya.
"Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya," tutur Dadan Tri.
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana upaya keras yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat yang terbiasa melakukan mudik," ucapnya.
Dadan Tri kembali menegaskan, meskipun dari sisi tradisi, mudik sudah merupakan budaya yang melekat pada bangsa Indonesia, namun demi upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, larangan mudik harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak tanpa terkecuali.
"Termasuk di dalamnya adalah menutup setiap peluang dan potensi tumbuh dan mewabahnya kembali pandemi ini. Sehingga dalam waktu-waktu ini, upaya bangsa ini keluar dari status sebagai kawasan pandemi bisa hilang dengan segera, semoga," ujar Dadan Tri.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik aglomerasi mudik arus mudik Dilarang mudik Jangan Mudik pandemi Covid-19 pandemi covid dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait