JAKARTA, iNews.id - Kisruh Partai Demokrat yang diperuncing dengan digelarnya KLB II di Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/2/2021) malam, mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, pengurus resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) putra dari Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pengurus yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Itu yang sampai sekarang ada (terdaftar di Kemekumham)," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud juga mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Partai Demokrat versi KLB II di Deliserdang yang menobatkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Sebab, belum ada laporan tentang KLB itu secara resmi. "Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurut Mahfud, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB, mestinya ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nanti kelompok KLB Deliserdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deliserdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan kepada keputusan sulit untuk bersikap.
"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," ucapnya.
Hal itu juga yang terjadi saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, tapi bukan karena tidak mau.
"Tetapi, tidak bisa melarang karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.
Pada zaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang ada dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Editor : Agus Warsudi
partai demokrat kongres partai demokrat agus harimurti yudhoyono (ahy) agus harimurti yudhoyono agus harimurti yuhoyono ahy
Artikel Terkait