Kadisdik Jabar Dedi Supandi (kiri) secara simbolis menyerahkan SK Penugasan Guru kepada perwakilan guru non-PNS di Kantor Disdik Jabar, Kamis (12/8/2021). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

"Saya juga akan memberikan pembekalan kepada guru non-PNS yang akan kembali mengikuti program ini. Kita akan terus tingkatkan, agar kesejahteraan guru di Jabar semakin meningkat," ucap Kadisdik. 

Dedi menyatakan, para guru non-PNS yang telah mengantongi SK banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta tersebut untuk mendapatkan program Rumah Bakti Pada Guru (Bataru) dari Pemprov Jabar.

"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama. Jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga, penghasilan mereka tetap, tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900.000 itu bisa menggunakan tunjangan itu," ujarnya.

Setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan SK Penugasan Guru, tutur Dedi, memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network