Apalagi, ujarnya, MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir, dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan. "MS sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, salah. Jadi sudah seharusnya yang bersangkutan patut diberi kesempatan memperbaiki diri," ujar Retno.
Retno menyatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orang tua. Karena itu, KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
"KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak. Namun KPAI konsen pada pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagail peserta didik. KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara meskipun bukan usia anak lagi," kata Retno.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait