MS, siswi SMA yang viral karena menghina Palestina dalam video TikTok dikeluarkan dari sekolah atas tindakannya. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Retno menuturkan, kewenangan KPAI adalah anak usia 0-18 tahun. Usai 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak. Namun demikian, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar. 

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan. Apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," tutur Retno. 

KPAI, kata Retno, juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. 

"Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) agar mendapatkan rehabilitasi psikologis," ucapnya. 

Retno menilai, MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru dikeluarkan dari sekolah. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network