"Seorang dari tiga pelaku, yakni IF merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Primarycare. Sindikat IF, MY, dan HH telah membuat dan menjual 26 sertifikat vaksin palsu," kata Dirreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, sertifikat vaksin itu ditawarkan pelaku dengan mematok tarif bervariasi, antara Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp500.000.
Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pemesan.
Tersangka MY dan HH berperan sebagai agen pemasaran. Sedangkan IF berperan mengakses situs Primarycare karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemalsuan kasus pemalsuan kasus pemalsuan dokumen pemalsuan sertifikat Pemalsuan surat vaksin sindikat pemalsuan Sertifikat Vaksin palsu sertifikat vaksinasi sertifikat vaksin Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait