Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Indramayu yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan ini.
Editor : Agus Warsudi
sindikat curanmor curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor komplotan curanmor pelaku curanmor indramayu kapolres indramayu Kabupaten Indramayu mapolres indramayu
Artikel Terkait