Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menunjukkan tujuh tersangka sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan. (Foto: Humas Polres Indramayu)

Dalam menjalankan aksinya, kata AKBP M Lukman Syarif, para pelaku menerapkan modus operandi melakukan pencurian dengan merusak kunci motor. Kemudian, mereka memalsukan dokumen sepeda motor hasil pencurian itu. 

Setelah itu, para pelaku memperjualbelikan motor curian dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan mesin menggunakan alat khusus yang disesuaikan dengan STNK palsu. Sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat. 

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan berbeda. Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK, mereka mendapatkan keuntungan paling rendah Rp500.000 sampai paling tinggi Rp3 juta,” ucap AKBP M Lukman Syarif.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network