Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). (Foto: Agung Bakti Sarasa).

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi terhadap kliennya tidak dapat membuktikan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasihat hukum coba periksa ahli psikologi jangan jangan tingkat kebohongan 100 persen," katanya.

Dia menyampaikan, terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, dinilai tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Alasannya, lanjut dia hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.

"Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya gak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network