Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). (Foto: iNews)

"Karena itu delik materil, maka intinya apa pun perbuatan yang dilakukan membuat terampasnya nyawa orang lain," ujarnya.

Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 yakni untuk pembunuhan tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.

"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya, perbuatan pembunuhan tadi sengaja berencana," katanya.

"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network