Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Dalam sidang lanjutan ini, pakar hukum pidana Prof Mudzakkir dihadirkan kuasa hukum pemohon sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut diperuntukkan bagi pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.

Berbeda dengan Pasal 338 KUHP, di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," ujar Mudzakkir dalam persidangan, Kamis (1/8/2024).

"Kalau yang Pasal 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya dalam bentuk kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain," katanya lagi.

Sebab itu penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu memahami prinsip dasar tentang pembunuhan terkait penggunaan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP. 

"Inti dari pembunuhan itu sengaja merampas nyawa orang lain. Merampas nyawa itu ciri-cirinya adalah dia melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu membuat orang lain terampas nyawanya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network