Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat memimpin sidang PK 6 terpidana pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

Menanggapi hal ini, Arie Ferdian menilai jika sidang yang dijalani Saka Tatal merupakan kasus berbeda. Terlebih, Saka Tatal  telah selesai menjalani massa hukuman.

"Untuk yang Saka Tatal kasusnya berbeda. Berbedanya karena untuk kasus Saka Tatal itu telah selesai menjalani hukuman. Selanjutnya untuk kasus Saka Tatal itu tidak ada dalam dakwaannya itu tindak pidana asusila," ucapnya.

Arie pun kemudian meminta para tamu undangan untuk meninggalkan ruangan sidang.

"Silakan bagi yang tidak berkepentingan karena sidangnya tertutup mohon kerja samanya untuk meninggalkan ruang sidang," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network