CIREBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (4/9/2024). Persidangan digelar secara tertutup.
Hal ini diputuskan Hakim Ketua PN Cirebon Arie Ferdian saat membuka persidangan. Dia beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum, dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ujar Arie, Rabu (4/9/2024).
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," katanya lagi.
Merespons hal itu, perwakilan penasihat hukum enam terpidana meminta majelis hakim untuk memutuskan jalannya sidang terbuka untuk umum. Sebab menurutnya, pihaknya tidak akan membahas terkait tindak pidana asusila seperti yang dimaksud majelis hakim.
"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum. Karena pokok perkara ini tidak membicarakan tentang tindak pidana asusila yang dimaksud," ucap penasihat hukum.
"Dalam peninjauan kembali yang kami ajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana kasus asusila yang dimaksud yang mulia," katanya.
Penasihat hukum juga turut membandingkan sidang PK yang dijalani Saka Tatal yang terbuka untuk umum.
"Demikian juga Saka Tatal kemarin juga terbuka untuk umum, mohon yang mulia mempertimbangkan hal ini. Kami memohon untuk dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait