Selain Andreas Guntoro, ada dua terdakwa lainnya, yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Tiga orang terdakwa itu dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait