Korban terdiri atas pasangan suami istri (pasutri) Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni serta dua anak mereka yang berusia tujuh tahun dan delapan bulan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ririn dan Priyo, yang memiliki kedekatan dengan korban. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kuasa hukum menyebut bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
"Namun dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama. Mereka bahkan menyebut adanya empat orang lain yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut," ucap Toni dikutip dari iNews Indramayu, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, keterangan ini juga mencuat dalam persidangan sebelumnya, sejumlah nama disebut sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi ini," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait