Saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Kemudian, majelis hakim menanyakan berbagai pertanyaan kepada saksi Panji yang tertuang dalam berkas dakwaan.

Radhitya A Sadiqien, penasihat hukum terdakwa Irfan, menanggapi perbedaan keterangan yang disampaikan saksi korban Stelly dalam kasus ini dengan kesaksian Panji. Radhitya A Sadiqien menilai, keterangan yang disampaikan saksi Panji ini merupakan fakta persidangan.

Panji, ujar Radtya, tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar sebagaimana dituduhkan oleh korban dalam dakwaan. “Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN cuti bersama,” kata Radhitya A Sadiqien.

Selain itu, ujar Radhitya A Sadiqien, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti mengenai kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya yang kerap berubah-ubah mengenai kerugian yang diderita, dari semula sebesar Rp58 miliar menjadi Rp77 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network