Sementara itu, Ojat Sudrajat, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi, mengatakan, Kang Dedi tidak bisa hadir karena harus menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. "Kang Dedi, saat ini diminta untuk memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan kementerian," kata Ojat Sudrajat.
Ditanya tentang keputusan Neng Anne yang tidak akan membuka ruang untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, Ojat menyebut keputusan itu adalah hak setiap orang.
Namun demikian dari pihak Kang Dedi sebagai seorang suami tentunya ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya. "Jadi Kang Dedi akan terus berusaha melakukan upaya perdamaian. Itu sudah menjadi kewajiban sebagai suami. Kan rumah tangga harus dipertahankan," ujar Ojat.
Editor : Agus Warsudi
anne ratna mustika bupati purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta dedi mulyadi sidang cerai dampak perceraian perceraian penyebab perceraian Kasus perceraian
Artikel Terkait