"Mudah-mudahan dengan ini semua nanti jadi mengikuti aturan karena kita pengawasan hanya sampel. Dengan begini nanti diharapkan semua ikut memperbaiki, karena tidak semua ada babinya," ucap Noneng.
Pedagang dan pengelola ritel diminta mematuhi aturan keamanan pangan karena pengawasan terus rutin dilakukan di tingkat kabupaten kota atau provinsi.
"Jadi kabupaten kota rutin melakukan pengawasan dan akan ditindaklanjuti, kalau gabungan hanya di hari tertentu saja seperti HBKN. Kami juga meminta masyarakat untuk terus mencermati keamanan produk sebelum membeli," ucap Noneng.
Kadisperindag menyatakan, Disperindag Jabar akan melakukan pengawasan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Disperindag Kota Bandung.
"Ini sesuai regulasi pengawasan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
inspeksi inspeksi mendadak makanan berpengawet berformalin formalin dan rhodamin formalin makanan formalin dan boraks
Artikel Terkait