Budiana mengaku, selama tiga bulan menjalani CMB, Anas Urbaningrum telah memenuhi wajib lapor selama dua minggu sekali. Pihaknya juga memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Jadi totalnya 6 kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program cuti menjelang bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak pernah melanggar aturan-aturan yang ada pada program CMB," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait