Anas Urbaningrum. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum diminta untuk tidak membuat gaduh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Peringatan itu disampaikan Divpas Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kepala Divis Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas (CMB) dan belum bebas murni.

Karena itu, Anas harus menaati aturan selama CMB. Anas tidak diperkenankan melakukan sesuatu dan atau menyampaikan ucapan yang berpotensi memicu kegaduhan.

"Tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB-nya dicabut. Anas pun akan kembali mendekam di penjara sampai masa hukumannya berakhir," kata Kusnali kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Pelanggaran yang berdampak hukum, ujar Kusnali, akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB. "Seandainya itu terjadi, berarti CMB harus dicabut dan (Anas) masuk kembali ke dalam lapas," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network