"Baru dua orang yang berhasil diamankan. Sementara satu terduga pelaku masih DPO (buron) berinisial A," kata Kapolsek Cireunghas kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/12/2021) malam.
Ipda Ujang Taan menyatakan, kedua pelaku MSF dan DJ, satu tersangka yang masih buron mengeroyok korban TEF. Ketiga pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban. Pelaku dan korban merupakan sama-sama anggota geng motor GBR di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
"Ketika korban sedang berkumpul di rumah salah satu tempat pelaku dan korban temannya. Tiba-tiba datang para pelaku dari geng motor GBR yang langsung mendobrak pintu rumah dan memukuli korban menggunakan tangan kosong sebanyak lima kali ke arah muka ketika korban sedang duduk di kursi," ujar Ipda Ujang Taan.
Editor : Agus Warsudi
bentrok geng motor Aksi Brutal Geng Motor geng motor Kebrutalan geng motor korban geng motor penyerangan geng motor Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait