Dua anggota geng motor GBR yang ditangkap petugas Polsek Cireunghas karena melakukan pengeroyokan. (Foto: DHARMAWAN HADI)

"Baru dua orang yang berhasil diamankan. Sementara satu terduga pelaku masih DPO (buron) berinisial A," kata Kapolsek Cireunghas kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/12/2021) malam. 

Ipda Ujang Taan menyatakan, kedua pelaku MSF dan DJ, satu tersangka yang masih buron mengeroyok korban TEF. Ketiga pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban. Pelaku dan korban merupakan sama-sama anggota geng motor GBR di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi

"Ketika korban sedang berkumpul di rumah salah satu tempat pelaku dan korban temannya. Tiba-tiba datang para pelaku dari geng motor GBR yang langsung mendobrak pintu rumah dan memukuli korban menggunakan tangan kosong sebanyak lima kali ke arah muka ketika korban sedang duduk di kursi," ujar Ipda Ujang Taan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network