Kesepakatan tersebut, ujar AKBP Sumarni, Pemda Subang dalam hal ini DKUPP, pengelola pasar dan pengembang segera menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Ciasem yang diduga telah menyerobot jalan umum selebar 1,5 meter tersebut.
"DKUPP dan pengembang setuju mengembalikan jalan desa tersebut ke ukuran awal selebar 6 meter dalam waktu dekat atau selambat-lambatnya sebelum bulan puasa tiba," ujar AKBP Sumarni.
Sebagai konsekuensi, tutur Kapolres Subang, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang semula akan digunakan untuk pedagang kaki lima (PKL).
"Selasar PKL akan dipindahkan ke sisi lain yang juga tetap representatif dan tetap menampilkan sisi estetika," tutur Kapolres Subang.
AKBP Sumarni mengatakan, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lahan selebar 1,5 meter yang merupakan sebagian badan jalan desa untuk selasar PKL, ternyata di luar kontrak yang dikerjasamakan.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang pemkab subang polres subang subang revitalisasi pasar revitalisasi pasar tradisional
Artikel Terkait