Menurutnya, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan disesuaikan sifat atau karakteristik barang sitaan. Minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu, sedangkan barang ilegal seperti sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
"Spare part dimusnahkan dengan cara dipotong. Barang elektronik dimusnahkan dengan cara digilas, dan barang lainnya seperti sex toys, pakaian, hasil tembakau berupa sigaret, berupa TIS, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada TPA (tempat pembuangan akhir)" ujar dia.
Dengan pemusnahan barang ilegal tersebut, pihaknya berharap, masyarakat dapat terlindungi dari peredaran barang ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai Bandung untuk selalu melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait