"Akibat perkalihan ini tangan korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam. Jadi motifnya sementara ini pelaku dan korban ada konflik antarkelompok motor. Kemudian melakukan pertemuan dan terjadi perkelahian," ujar AKBP Doni.
Satu dari dua pelaku yang diamankan, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, yaitu AJ merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas). "Tersangka AJ pernah ditangkap pada 2014 dan 2018 lalu," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa kembali terjadi, kata AKBP Doni Hermawan, Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran akan meningkatkan patroli di titik rawan dan zona rawan yang kerap digunakan berandalan bermotor melakukan aksi kekerasan.
"Pelaku R dan AG dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara," kata AKBP Doni.
Editor : Agus Warsudi
kasus penyerangan korban penyerangan penyerangan Motif Penyerangan aksi penganiayaan kasus penganiayaan pelaku penganiayaan Kota Tasikmalaya jawa barat polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait