Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menginterogasi dua tersangka RO dan AJ. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

"Akibat perkalihan ini tangan korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam. Jadi motifnya sementara ini pelaku dan korban ada konflik antarkelompok motor. Kemudian melakukan pertemuan dan terjadi perkelahian," ujar AKBP Doni.

Satu dari dua pelaku yang diamankan, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, yaitu AJ merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas). "Tersangka AJ pernah ditangkap pada 2014 dan 2018 lalu," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa kembali terjadi, kata AKBP Doni Hermawan, Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran akan meningkatkan patroli di titik rawan dan zona rawan yang kerap digunakan berandalan bermotor melakukan aksi kekerasan.

"Pelaku R dan AG dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara," kata AKBP Doni.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network