Sepeda listrik yang diamankan polisi dikembalikan ke pemiliknya. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Selain Permenhub, penertiban sepeda listrik di jalan raya merupakan respons polisi atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya Kota Bandung.

"Yang melatarbelakangi kami melakukan penindakan karena banyak keluhan masyarakat. Kemudian kejadian lakalantas yang kemarin terakhir di Dago dengan korban anak meninggal. Ini untuk keselamatan masyarakat juga," tutur Kompol Eko.

"Jalur khusus sepeda dan trotoar bisa digunakan untuk sepeda listrik. Jadi yang kami amankan ini kedapatan melaju di jalan raya seperti motor. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain," ucap Kasatlantas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network