BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 15 unit sepeda listrik yang diamankan polisi karena digunakan di jalan raya, akan dikembalikan ke pemilik. Namun, pemilik harus menandatangani surat pernyataan bermaterai tidak akan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Sepeda listrik sudah kami kembalikan semua dengan surat pernyataan di atas materai. Kami belum bisa menindak dengan sanksi, karena dalam Permenhub tidak mengatur sanksi," kata Kapolretabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, Sabtu (19/8/2023).
Kompol Eko mengungkapkan, penertiban seperti listrik di jalanan Kota Bandung telah dilakukan selama dua pekan. Petugas mendapati pengguna sepeda listrik melaju di jalan raya. Bahkan beberapa di antaranya anak-anak.
"Ada 15 sepeda listrik yang Kita sita untuk tahap pertama. Kami sita dan panggil pemiliknya. Kalau anak kecil kami panggil orang tuanya. Terus kami berikan edukasi dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi," ujar Kompol Eko Iskandar.
Penggunaan sepeda listrik, tutur Kasatlantas, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Dalam peraturan ini, Pasal 4 dan Pasal 5, terdapat pembatasan, baik umur pengguna maupun kawasan penggunaan sepeda listrik. Pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan usia pengguna sepeda listrik serta Pasal 5 mengatur soal lokasi sepeda listrik bisa digunakan.
Selain Permenhub, penertiban sepeda listrik di jalan raya merupakan respons polisi atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya Kota Bandung.
"Yang melatarbelakangi kami melakukan penindakan karena banyak keluhan masyarakat. Kemudian kejadian lakalantas yang kemarin terakhir di Dago dengan korban anak meninggal. Ini untuk keselamatan masyarakat juga," tutur Kompol Eko.
"Jalur khusus sepeda dan trotoar bisa digunakan untuk sepeda listrik. Jadi yang kami amankan ini kedapatan melaju di jalan raya seperti motor. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain," ucap Kasatlantas.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung kota bandung Kecelakaan Sepeda Listrik sepeda listrik kecelakaan lalu lintas
Artikel Terkait