Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial FHZ yang diduga pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

INDRAMAYU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap FHZ (34) di Jalan Raya Kecamatan Lohbener karena membawa 9,91 gram sabu. Tersangka FHZ diduga hendak mengedarkan barang haram itu.

Kasatres Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, FHZ (34) ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 9,91 gram dibungkus plastik klip warna bening digulung dengan kertas tisu warna putih.

"Paket sabu itu dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok yang ditemukan di kantong celana bagaian depan sebelah kiri tersangka," kata Kasatres Narkoba Polres Indramayu, Sabtu (5/6/2021).

Dari hasil interograsi, ujar AKBP Heri Nurcahyo, didapat keterangan narkotika jenis sabu tersebut didapat tersangka FHZ dengan cara membeli dari pria berinisial R di Jakarta Barat. R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network