INDRAMAYU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap FHZ (34) di Jalan Raya Kecamatan Lohbener karena membawa 9,91 gram sabu. Tersangka FHZ diduga hendak mengedarkan barang haram itu.
Kasatres Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, FHZ (34) ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 9,91 gram dibungkus plastik klip warna bening digulung dengan kertas tisu warna putih.
"Paket sabu itu dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok yang ditemukan di kantong celana bagaian depan sebelah kiri tersangka," kata Kasatres Narkoba Polres Indramayu, Sabtu (5/6/2021).
Dari hasil interograsi, ujar AKBP Heri Nurcahyo, didapat keterangan narkotika jenis sabu tersebut didapat tersangka FHZ dengan cara membeli dari pria berinisial R di Jakarta Barat. R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Editor : Agus Warsudi
akibat narkoba bandar narkoba bawa sabu bandar sabu edarkan sabu indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait