Menurut Kissinger Tambunan, pengelola saat ini lebih berhak atas bangunan dan lahan tersebut dikarenakan masih memiliki hak sewa hingga 2026 dan melakukan pembayaran sebagian down payment (DP) Rp500 juta untuk upaya transaksi pembelian lahan tersebut dari kurator dengan nilai total Rp55 miliar.
"Namun di tengah jalan, kurator menjual kembali bangunan dan lahan ke pihak lain dengan nilai Rp70 miliar," kata Kissinger Tambunan.
Sementara itu, Managing Director PT Raden Sampurna Jaya Rio mengatakan, saat in tim kuasa hukum terus melakukan berbagai upaya hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha para pedagang di sini.
Editor : Agus Warsudi
penyegelan penyegelan ruko disegel bangunan disegel kafe disegel lahan disegel kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait