Penyegelan sentra kuliner dan showroom otomotif di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

Menurut Kissinger Tambunan, pengelola saat ini lebih berhak atas bangunan dan lahan tersebut dikarenakan masih memiliki hak sewa hingga 2026 dan melakukan pembayaran sebagian down payment (DP) Rp500 juta untuk upaya transaksi pembelian lahan tersebut dari kurator dengan nilai total Rp55 miliar.

"Namun di tengah jalan, kurator menjual kembali bangunan dan lahan ke pihak lain dengan nilai Rp70 miliar," kata Kissinger Tambunan.

Sementara itu, Managing Director  PT Raden Sampurna Jaya Rio mengatakan, saat in tim kuasa hukum terus melakukan berbagai upaya hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha para pedagang di sini.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network