Penghitungan ulang suara Pilkades Girimukti. (FOTO: ADI HARYANTO)

Penghitungan suara ulang Pilkada Girimukti dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021 menolak kasasi yang diajukan Pemkab Bandung Barat.

Sementara putusan PTUN memerintahkan Pemkab Bandung Barat membatalkan SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar. Dengan putusan itu, berarti pelantikan Asep Sugilar batal demi hukum.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network