Suasana persidangan perkara sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang digelar BPSK Kabupaten Sukabumi. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan dana konsumen hingga lebih dari Rp838.000.000 sepanjang tahun 2021. Jumlah dana tersebut berasal dari 11 perkara gugatan sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen. 

Belasan perkara itu lebih didominasi oleh gugatan terhadap lembaga pembiayaan atau leasing.

"Sebenarnya jumlah uang konsumen yang diselamatkan jauh lebih banyak, namun berdasarkan asumsi dari gugatan diperkirakan sekitar Rp838 juta," kata Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Rina Nurrinawati kepada MNC, Jumat (17/6/2022).

Dia menuturkan dari 11 perkara yang ditangani, enam di antaranya merupakan perkara gugatan terhadap lembaga pembiayaan, seperti finance atah leasing. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network